Pengawasan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BSIP Aneka Kacang
Malang (30/7) - Direktorat Jendral Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan berkunjung ke BSIP Aneka Kacang dalam rangka melaksanakan pengawasan “Kebijakan Penerapan Tarif Perolehan dari Hasil Pertanian (PPHP)”.
Sebagai salah satu satker sebagai penghasil perolehan dari hasil pertanian dalam bentuk benih aneka kacang dan produk samping lainnya, BSIP Aneka Kacang berkewajiban menyetorkan perolehan tersebut ke negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2023, satker dapat menentukan besaran tarif atas hasil pertanian yang ditetapkan oleh Kepala Satker melalui pengajuan terlebih dahulu.
Untuk mengetahui kepatuhan satker BSIP Aneka Kacang terkait penetapan harga maka dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawas DJA Kemenkeu yang beranggotakan 9 orang di bawah pimpinan ketua tim Haryanto.
Adapun objek pengawasan yaitu evaluasi proses bisnis atas prosedur dan mekanisme PPHP. Metode pengawasan secara on site selain melihat kelengkapan dokumen juga melakukan kunjungan lapang.
Kedatangan Tim Pengawas disambut hangat oleh Kepala BSIP Aneka Kacang Dr. Ir. Titik Sundari, M.P. beserta staff. Titik mengharapkan kedatangan pengawas ini menjadikan BSIP Aneka Kacang dapat mengelola PNBP lebih baik lagi sesuai dengan aturan yang berlaku. — Kurnia Paramitasari